Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2026/MS.Lsm

Nomor9/Pdt.P/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen47.438 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada hati Jumat tanggal 26 Mei 2017 di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh; Memerintahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk mencatat pernikahan tersebut dalam Buku Kutipan Akta Nikah; Membebankan biaya perkara kepada para…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →