Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2026/PA.Bji

Nomor9/Pdt.P/2026/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bji
Panjang Dokumen43.439 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak kandung para Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) untuk menikahkan dengan seorang laki-laki bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →