Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor9/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Sikaping
Panjang Dokumen20.709 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mengubah status perkawinan dalam data kependudukan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tahun 2026

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →