9/Pdt.P/2026/PA.ML
| Nomor | 9/Pdt.P/2026/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA ML |
| Panjang Dokumen | 85.641 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] Pertama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →