Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pid.B/2023/PN Trk

Nomor9/Pid.B/2023/PN Trk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Trk
Panjang Dokumen80.055 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →