Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt

Nomor9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen110.985 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →