Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg

Nomor9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2023
PengadilanPN Kpg
Panjang Dokumen606.023 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], SH., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan I Penuntut Umum. Terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan hak-haknya dipulihkan.

Status: bebas · Vonis: 0 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →