9/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 70.314 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →