Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

9/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor9/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen70.314 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →