Pengacara-ku
Konsep Hukum

Membuang sampah tidak pada tempatnya

Membuang sampah tidak pada tempatnya — konsep hukum yang muncul di 12 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 14 a KUHP, Pasal 32 huruf e PERDA Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 209 ayat 2 KUHAP.

Total Putusan
12
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →