Pengacara-ku
Konsep Hukum

Memungut hasil hutan tanpa izin

Memungut hasil hutan tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 50 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana kehutanan

Putusan Terkait (3)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →