Memungut hasil hutan tanpa izin
Memungut hasil hutan tanpa izin — konsep hukum yang muncul di 11 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 50 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana kehutanan
Putusan Terkait (3)
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →