Mengamen di tempat umum
Mengamen di tempat umum — konsep hukum yang muncul di 20 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 8 a Perda Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2004, Pasal 209 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Gresik.
Total Putusan
20
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Putusan Terkait (1)
- 81Pid.B — pidana · PN Bnr · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →