Pengacara-ku
Konsep Hukum

Mengamen di tempat umum

Mengamen di tempat umum — konsep hukum yang muncul di 20 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 8 a Perda Kabupaten Gresik Nomor 25 Tahun 2004, Pasal 209 ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Gresik.

Total Putusan
20
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan

Putusan Terkait (1)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →