Penjualan minuman keras
Penjualan minuman keras — konsep hukum yang muncul di 13 putusan, pengadilan dominan Mahkamah Agung, terkait dengan Pasal 19 ayat 1 PERDA Kabupaten Bojonegoro No 15 Tahun 2015, Pasal 38 ayat 1 PERDA Kabupaten Bojonegoro No 15 Tahun 2015, Pasal 209 ayat 2 KUHAP.
Total Putusan
13
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Putusan Terkait (10)
- 129Pid.B — pidana · PN Liwa · 2023
- 61Pid.B — pidana · PN Bintuhan · 2023
- 253Pid.B — pidana · PN Ktg · 2023
- 90Pid.Sus — pidana · PN Bek · 2025
- 41Pid.C — pidana · PN Bil · 2023
- 85Pid.Sus — pidana · PN Bnr · 2024
- 3Pid.Sus-Anak — pidana · PN Ffk · 2023
- 104Pid.B — pidana · PN Timika · 2023
- 105Pid.B — pidana · PN Timika · 2023
- 19Pid.Sus — pidana · PN Mna · 2025
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →