Vonis pidana denda Rp30 000 00 subsider kurungan 2 hari
pidana denda Rp30 000 00 subsider kurungan 2 hari — amar putusan ini muncul di 10 putusan, terkait dengan Pasal 63 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 65 Ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Paringin.
Total Putusan
10
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan
Halaman Terkait
Riset Hukum Lebih Dalam
Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →