Pengacara-ku
Amar Putusan

Vonis pidana denda Rp30 000 00 subsidiair kurungan 2 hari

pidana denda Rp30 000 00 subsidiair kurungan 2 hari — amar putusan ini muncul di 11 putusan, terkait dengan Pasal 63 Ayat 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 65 ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 209 ayat 2 KUHAP.

Total Putusan
11
Pengadilan Terbanyak
Mahkamah Agung
Konsep Terkait
Tindak pidana ringan

Putusan Terkait (1)

Halaman Terkait

Riset Hukum Lebih Dalam

Analisis AI, pencarian semantik, dan ribuan putusan lengkap tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Pengacara-ku — Riset Hukum →