Pasal 2
BerlakuPerban 1/2026 — Peraturan Badan/Lembaga Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Standar mutu produk Pangan Lokal digunakan sebagai acuan bagi: a. pelaku usaha Pangan Lokal untuk memproduksi Pangan Pokok yang bermutu; dan b. program bantuan Pangan. Pelaku usaha Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bergerak pada 1 (satu) atau lebih subsistem agribisnis Pangan Lokal. Program bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Subsistem agribisnis Pangan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penyedia masukan produksi; b. proses produksi; c. pengolahan; d. pemasaran; e. perdagangan; dan f. penunjang. Standar mutu produk Pangan Lokal selain digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijadikan acuan penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -43. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 Perban 1/2026 →