Pengacara-ku

Pasal 3

Berlaku

Perban 1/2026 — Peraturan Badan/Lembaga Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Standar Mutu Produk Pangan Lokal Dalam Rangka Penganekaragaman Pangan
Standar mutu produk Pangan Lokal ditetapkan untuk 9 (sembilan) jenis Pangan Pokok yang terdiri atas: a. Jagung; b. Sagu; c. Sorgum; d. Talas; e. Ubi Jalar; f. Ubi Kayu; g. Pisang; h. Porang; dan i. Sukun. Selain jenis Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu produk Pangan Lokal juga ditetapkan untuk produk turunan sebagai Pangan Pokok yang meliputi: a. produk turunan Jagung berupa beras Jagung, tepung Jagung, dan pati Jagung; b. produk turunan Sorgum berupa tepung Sorgum; c. produk turunan Talas berupa tepung Talas; d. produk turunan Ubi Jalar berupa tepung Ubi Jalar; e. produk turunan Ubi Kayu berupa tepung Ubi Kayu, pati Ubi Kayu, tepung mocaf dan enbal; f. produk turunan Pisang berupa tepung Pisang dan pati Pisang; dan g. produk turunan Porang berupa tepung Porang, pati Porang dan beras analog Porang. 4. Ketentuan huruf i ayat (2) Pasal 5 dihapus dan setelah ayat (6) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3 Perban 1/2026 →