Pasal 4
BerlakuPerda 8/2025 — Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa · BAB IV
Catatan: Penetapan Desa
Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETENTUAN PENUTUP
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Perda 8/2025 →