Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

Perda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB IV

Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan ketentuan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan tertulis pertama. (2) Terhadap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima insentif dan/atau kemudahan investasi wajib: a. melakukan pemenuhan kewajiban dan ketentuan lainnya sebagaimana tertuang dalam surat peringatan tertulis; dan b. memberikan tanggapan atas surat peringatan tertulis. (3) Dalam hal evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan tanggapan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 Perda 10/2025 →