Pasal 17
BerlakuPerda 10/2025 — Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi · BAB IV
Catatan: Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi
(1) Setiap penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Bupati. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala DPMPTSP.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 17 Perda 10/2025 →