Pengacara-ku

Pasal 13

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Penyelenggaraan Layanan Pe'izrnan Berusaha Berbasis Risiko meliputi : a. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria pet',zktan Berusaha Berbasis Risiko; c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; e. evaluasi dan reformasi kebijakan Peitzinan Berusaha Berbasis Risiko; f. pendanaan Perjzinan Berusaha Berbasis Risiko; g. penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan h. sanksi. (2) Pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undalgan. Paragraf 4 Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 13 Perda 1/2025 →