Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 Perda 1/2025 →