Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Penanaman Modal dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan u saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -9Pasal 19 (1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pemerintah Daerah. Paragraf 6 Pelayanan Pengaduan Pelaku Usaha

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 Perda 1/2025 →