Pasal 22
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Penanaman l146d6l sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1o sampai dengan Pasal 20 diatur dalam peraturan Bupati. Bagran Kelima Pengendalian Pelaksanaal Penanaman Modal Pasa-l 23 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaima,a dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pasa'l 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Pelaksanaan penanaman Modal sebegaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagian Keenam Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Pasa] 25 (1) Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan melalui Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah. (2) Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanarnan Modal sebagaimana -10- dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Sistem OSS; dan b. Sistem pelayanan informasi secara elektronik oleh Dinas. Bagran Ketuj uh Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 22 Perda 1/2025 →