Pasal 26
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB V
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasa,l 27 (1) Penyebarluasan Penarlaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarlu asan informasi; dan c. penyebarlu asan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, akademisi s€rta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan b. pendampingan pelayanan perizinan. INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 26 Perda 1/2025 →