Pasal 28
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB V
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal(2) Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. penguranga-n, keringanan, pembebasan, dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak Daerah, dan / atau sanksinya; b. pengurangan, keringanan, pembebasan dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok retribusi Daerah, dan / atau sanksinya; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dan /atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (3) Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; - 11- e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; i. j. kemudahzrn pros€s sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; k. kemudahan akses tenaga keda siap pal<ai dan terampil; L kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau m. fasilitas promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 28 Perda 1/2025 →