Pasal 5
BerlakuPerda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB III
Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Penalaman Modal; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; d. rencana umum Penanaman Modal Daerah; e. pengawasan; F. peran serta masyaraka| dan g. pengena€rn sanksi. KEBIJAKAN PENANAMAN MODAL
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 Perda 1/2025 →