Pengacara-ku

Pasal 6

Berlaku

Perda 1/2025 — Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal · BAB IV

Catatan: Penyelenggaraan Penanaman Modal
(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2J Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup: a. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai den gan ketentuan peratu rarr perundang-undalgan; dan / atau b. industri yang diklasifrkasikan sebagai industri kecil, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Umum

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 5 ↑ Daftar Pasal Pasal 7 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 6 Perda 1/2025 →