Pengacara-ku

Pasal 10

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi: a. sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan c. evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. -9(1) (2) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9 ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10 Permen 1/2026 →