Pasal 10
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi: a. sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan c. evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. -9(1) (2) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (1)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 Permen 1/2026 →