Pasal 11
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pendekatan terstruktur yang digunakan untuk mendukung proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan c. praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang sistematis dan terintegrasi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →