Pengacara-ku

Pasal 11

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pendekatan terstruktur yang digunakan untuk mendukung proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Sistem Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kebijakan pelaksanaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. prosedur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; dan c. praktik Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN yang sistematis dan terintegrasi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 1/2026 →