Pasal 13
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan serta penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Evaluasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lini ketiga melalui pengawasan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala untuk perbaikan atas kebijakan dan penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 13 Permen 1/2026 →