Pasal 14
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pemberdayaan dan peningkatan kesadaran Risiko di seluruh tingkat unit kerja berdasarkan prinsip: a. kepemimpinan yang berorientasi pada Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. integrasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN ke dalam proses bisnis; - 10 c. d. e. (2) (3) (4) (5) (1) (2) (1) (2) (3) (1) (2) tanggung jawab kolektif terhadap Risiko; komunikasi dan transparansi Risiko; dan peningkatan kapasitas pegawai dalam Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja melalui: a. mempertimbangkan Risiko sebagai dasar pengambilan keputusan; b. menjadi contoh dalam penerapan Budaya Risiko di lingkungan kerja masing-masing; dan c. memastikan bahwa Budaya Risiko menjadi bagian dari sistem kerja yang berkelanjutan pada unit kerja. Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko bertanggung jawab dalam mengembangkan penguatan Budaya Risiko, serta menyusun laporan perkembangan penguatan Budaya Risiko kepada Menteri/Kepala. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam melakukan penjaminan kualitas atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 14 Permen 1/2026 →