Pengacara-ku

Pasal 15

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d diwajibkan bagi seluruh Pegawai Kementerian ATR/BPN. Pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui: a. Pelatihan; dan/atau b. Sertifikasi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 14 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15 Permen 1/2026 →