Pasal 16
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pengembangan kompetensi manajemen Risiko diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyelenggarakan Pelatihan; b. memfasilitasi Sertifikasi; dan c. melakukan evaluasi dan pemantauan implementasi hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko. Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bekerja sama dengan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 16 Permen 1/2026 →