Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Setiap Pegawai wajib mengikuti Pelatihan tingkat dasar manajemen Risiko dengan jumlah waktu sebanyak 40 (empat puluh) jam Pelatihan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Setiap Pegawai yang telah menyelesaikan Pelatihan tingkat dasar manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Pelatihan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dengan jumlah waktu sebanyak 20 (dua puluh) jam Pelatihan setiap tahun. - 11 (1) (2) (3) (4) (1)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 Permen 1/2026 →