Pasal 3
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Penerapan MRPN diwujudkan melalui: a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Kebijakan MRPN Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai MRPN. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN meliputi: a. Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; c. strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN; dan d. pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →