Pengacara-ku

Pasal 3

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Penerapan MRPN diwujudkan melalui: a. Kebijakan MRPN Lintas Sektor; dan b. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. Kebijakan MRPN Lintas Sektor dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai MRPN. Kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN meliputi: a. Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. Kerangka Kerja Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; c. strategi pembangunan Budaya Risiko Kementerian ATR/BPN; dan d. pengembangan kompetensi manajemen Risiko.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 2 ↑ Daftar Pasal Pasal 4 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3 Permen 1/2026 →