Pengacara-ku

Pasal 4

Berlaku

Permen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II

Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Struktur Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Menteri/Kepala yang berperan sebagai: 1. pemilik Risiko dalam MRPN Lintas Sektor; dan 2. pimpinan tinggi yang menetapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. wakil Menteri/wakil Kepala yang berperan untuk membantu peran Menteri/Kepala; -5c. d. e. (1) (2) lini pertama yang berperan atas pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari dan pengelolaan Risiko yang muncul dari aktivitas rutin; lini kedua yang berperan mendukung dan memantau implementasi Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN di seluruh unit kerja Kementerian ATR/BPN; dan lini ketiga yang berperan sebagai fungsi pengawasan dan audit intern yang independen.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4 Permen 1/2026 →