Pasal 5
BerlakuPermen 1/2026 — Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional · BAB II
Catatan: Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 memiliki tugas sebagai unit pemilik Risiko lintas sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai MRPN. Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 memiliki tugas: a. menetapkan kebijakan, arah strategis, dan akuntabilitas menyeluruh terhadap pengelolaan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN; b. memastikan tersedianya sumber daya, infrastruktur, dan dukungan yang memadai; dan c. melakukan pemantauan atas penerapan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN dan Pengendalian Intern di Kementerian ATR/BPN.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 5 Permen 1/2026 →