Pasal 3
BerlakuPermen 2/2026 — Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Catatan: Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Menteri/Kepala menetapkan kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 Permen 2/2026 →