Pasal 4
BerlakuPermen 2/2026 — Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Catatan: Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh: a. lembaga kearsipan nasional kepada Pencipta Arsip; dan b. Unit Kearsipan kepada Unit Kearsipan jenjang di bawahnya dan/atau Unit Pengolah. Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan kearsipan dan/atau penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pembinaan Kearsipan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 Permen 2/2026 →