Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

Permen 2/2026 — Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Catatan: Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan terhadap Arsip Dinamis. Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kearsipan, Perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN dan Unit Pengolah terhadap: a. Arsip Aktif; b. Arsip Inaktif; dan c. Arsip Vital. Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Arsip konvensional dan elektronik. Pengelolaan Arsip Dinamis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup pengelolaan Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga. Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. -7- (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 Permen 2/2026 →