Pasal 6
BerlakuPermen 2/2026 — Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Catatan: Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Sumber Daya Kearsipan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) terdiri atas: a. organisasi penyelenggara kearsipan; b. sumber daya manusia kearsipan; c. prasarana dan sarana; dan d. pendanaan. Sumber Daya Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri diundangkan. ini
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 6 Permen 2/2026 →