Pasal 10
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pengumpulan data dan/atau informasi harga tanah melalui survei kepada responden terpilih. Responden terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemilik tanah yang telah melakukan transaksi jual beli; b. pemilik tanah yang berniat menjual tanah; -9c. d. e. f. g. perusahaan perantara perdagangan properti/agen properti; badan usaha pengembang perumahan/properti; pemerintah pusat/pemerintah daerah; kepala desa/lurah atau nama lain, atau perangkat desa/perangkat kelurahan lainnya; dan/atau masyarakat sekitar di lokasi Penilaian Tanah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 10 Permen 3/2026 →