Pengacara-ku

Pasal 11

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Dalam penyelenggaraan Penilaian Tanah, bidang Tanah/zona yang tidak dilakukan Penilaian Tanah meliputi: a. objek vital nasional; atau b. objek yang tidak dapat dinilai dengan metode Penilaian Massal. Bagian Ketiga Pembuatan Peta Nilai Tanah Paragraf 1 Umum (1) (2) (3) (4)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10 ↑ Daftar Pasal Pasal 12 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 11 Permen 3/2026 →