Pengacara-ku

Pasal 12

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pembuatan Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembuatan peta ZNT; dan b. pembuatan peta NBT. Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama 5 (lima) tahun. Dalam keadaan tertentu, peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan lebih atau kurang dari 5 (lima) tahun. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. keadaan kahar yang menyebabkan perubahan Nilai Tanah; b. kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama; dan/atau c. ketersedian anggaran. Paragraf 2 Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (1) (2)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 11 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 12 Permen 3/2026 →