Pasal 13
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pembuatan peta ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembuatan peta ZNT Skala 1:25.000; b. pembuatan peta ZNT Skala 1:10.000; c. pembuatan peta ZNT Skala 1:5.000; dan d. pembuatan peta ZNT Skala 1:2.500. Pembuatan Peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. persiapan; b. pembuatan peta zona awal Nilai Tanah; c. survei batas zona awal Nilai Tanah; d. pengumpulan data sampel Nilai Tanah; e. analisis dan pengolahan data; - 10 - (3) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (1) (2) f. penyajian peta; dan g. pelaporan. Format dokumen yang berkaitan dengan pembuatan Peta ZNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 13 Permen 3/2026 →