Pengacara-ku

Pasal 14

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemilihan wilayah; b. penyusunan dokumen administrasi; c. koordinasi antarsatuan kerja Kementerian dan pemangku kepentingan; dan d. penyiapan alat kerja lapangan. Pemilihan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada wilayah kabupaten/kota dengan kriteria: a. belum memiliki peta ZNT; b. memiliki peta ZNT dengan persentase cakupan di bawah 100% (seratus persen); dan/atau c. memiliki peta ZNT berumur lebih dari 5 (lima) tahun sejak pembuatan sebelumnya. Penyusunan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penyiapan dokumen pelaksanaan pembuatan peta ZNT. Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. keputusan penyelenggaraan Penilaian Tanah dalam rangka pembuatan peta ZNT; b. surat tugas; c. rencana jadwal kegiatan; dan d. dokumen lainnya yang diperlukan. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyampaian informasi: a. rencana pembuatan peta ZNT; dan b. rencana area kerja. Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara. Penyiapan alat kerja lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. perangkat keras; dan c. perangkat lunak.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 15 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 14 Permen 3/2026 →