Pengacara-ku

Pasal 16

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Survei batas zona awal Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan delineasi zona awal Nilai Tanah. Survei batas zona awal Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil delineasi zona awal Nilai Tanah dengan keadaan faktual di lapangan. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara hasil delineasi zona awal Nilai Tanah dengan keadaan yang faktual di lapangan, dilakukan perbaikan delineasi zona awal Nilai Tanah. Survei batas zona awal Nilai Tanah menghasilkan peta zona awal Nilai Tanah yang digunakan sebagai peta kerja.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 16 Permen 3/2026 →