Pengacara-ku

Pasal 17

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilaksanakan berdasarkan peta zona awal Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pembagian lokasi pengumpulan data sampel Nilai Tanah; dan b. pengisian formulir pengumpulan data sampel Nilai Tanah. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengumpulkan sampel Nilai Tanah sesuai dengan jenis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. sampel dipilih dengan teknik penentuan kriteria tertentu (purposive sampling); b. jumlah sampel dalam setiap zona paling sedikit 3 (tiga) sampel; dan c. informasi transaksi sampel paling lama 2 (dua) tahun terakhir untuk jenis penggunaan nonpertanian atau 4 (empat) tahun terakhir untuk jenis penggunaan pertanian sejak tanggal pelaksanaan survei. Dalam hal pengumpulan data sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan, dilakukan pengumpulan data sampel individual. - 12 (6) (1) (2) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Dalam hal pengumpulan data sampel individual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, dilakukan perbandingan zona.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 16 ↑ Daftar Pasal Pasal 18 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 17 Permen 3/2026 →