Pengacara-ku

Pasal 18

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan data sampel Nilai Tanah. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel Nilai Tanah; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 18 Permen 3/2026 →