Pasal 18
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan hasil pengumpulan data sampel Nilai Tanah. Analisis dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. analisis dan pengolahan data sampel Nilai Tanah; dan b. analisis dan pengolahan data Nilai Tanah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 18 Permen 3/2026 →