Pengacara-ku

Pasal 22

Berlaku

Permen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I

Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan penyusunan laporan hasil pembuatan peta ZNT. - 14 (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah c.q direktur yang membidangi Penilaian Tanah. Paragraf 3 Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5)

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 21 ↑ Daftar Pasal Pasal 23 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 22 Permen 3/2026 →