Pasal 22
BerlakuPermen 3/2026 — Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah · BAB I
Catatan: Penilaian Tanah
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g merupakan kegiatan penyusunan laporan hasil pembuatan peta ZNT. - 14 (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi Penilaian Tanah c.q direktur yang membidangi Penilaian Tanah. Paragraf 3 Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (5)
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 22 Permen 3/2026 →